PRIVATISASI BUMN & ANAK CUCUNYA (2)

Analisa Pariwisata

PRIVATISASI BUMN & ANAK CUCUNYA (2)

Pak, bagaimana kalau Dewan Direksi dan Dewan Komisaris diperintah oleh Pejabat Kementerian BUMN untuk melakukan privatisasi?

Tidak masalah, selama perintah tersebut berdasarkan NOTA DINAS. Sebab dalam pasal-pasal selanjutnya didalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009, mengisyaratkan bahwa Menteri harus berkonsultasi kepada DPR dalam program privatisasi tersebut. Tentunya, proses privatisasi itu merupakan rangkaian panjang dengan segala dinamikan dan analisa akademis nan profesional.

Problem akan menyeruak ke permukaan apabila Pejabat tersebut hanya memerintahkan dan bahkan mengkondisikan privatisasi kepada Dewan Direksi dan / atau Dewan Komisaris secara lisan. Tidak ada Notulen Rapat, Berita Acara  atau Nota Dinas yang berkekuatan hukum tetap.

Disini NYALI para Direksi dan Komisaris dipertaruhkan. Bila mereka mengikuti arahan Pejabat tersebut, jabatan mereka aman. Namun, risiko dikemudian hari, akan berpindah dan sekaligus menjadi tanggung jawab mereka.

Selama pergerakan politik seirama, semuanya akan tertutupi sangat rapih. Naas, tatkala penguasa partai negeri ini diganti oleh kompetitor radikalnya. Percaya, GPL (gak pakai lama) kasus privatisasi sekecil apapun akan terekspose. Karena ini memang jualan kaum politisi yang paling gampang untuk menjebloskan para Direksi berikut Komisaris rezim terdahulu ke Pengadilan.
Hehe.

JS. Budi