PRIVATISASI PERUSAHAAN BUMN & ANAK CUCUNYA (1)
Sebuah perusahaan BUMN yang colapse ataupun mengalami kerugian besar berkepanjangan, potensi untuk ditutup (likuidasi) ataupun dijual sahamnya ke publik. Bila saham yang dijual dibawah 49%, prosesnya datar. Namun, bila lebih dari 51%, ceritanya berbeda. Inilah yang disebut PRIVATISASI.
Sehingga, apabila kepemilikan saham BUMN (Persero) baik seluruh atau minimal 51% secara sah menjadi milik orang lain, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Privatisasi. Maksud privatisasi disini ialah sebagaimana badan hukum privat atau sebuah Perseroan Terbatas (PT), yang pada saat itu masih diatur dalam UU 1/1995.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 meletakkan pondasi privatisasi pada tatanan best practise-nya. Pasal 5 menjelaskan bahwa privatisasi dapat dilakukan dengan cara penjualan saham kepada pasar modal, penjualan langsung kepada investor dan penjualan kepada manajemen ataupun pegawai.
Namun, perlu dipahami bahwa yang melakukan itu semua adalah level Menteri. Bukan pengurus (Dewan Direksi dan Dewan Komisaris).
Jadi, bila ada Direksi dan Komisaris yang berani melakukan privatisasi. Waspadalah, itu akan berujung ke ranah hukum.
Hehe.
JS. Budi