Opini : Menyusun Langkah Nyata Mengembangkan Danau Sipin Jambi Menjadi Destinasi Wisata Air Perkotaan

Oleh : Prof Johannes
(Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi dan Tim Ahli Gubernur Jambi)

Pendahuluan

Rangkaian kegiatan atau langkah nyata sangat dibutuhkan untuk menata objek wisata Danau Sipin Kota Jambi menyusul penanda-tanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pengembangan pariwisata Jambi antara Hanha Industry Korea dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Supaya kerja sama pengembangan wisata tersbeut efektif dan efisian, dibutuhkan fokus ataupun bidang yang menjadi ranah kerja sama dimaksud. Bahkan perlu ditentukan hal apa dan bagian mana saja yang harus dimulai kedua belah pihak untuk mengembangkan objek wisata tersebut.

Adapun objek kerja sama tersebut, Danau Sipin yang telah lama dikenal sebagai destinasi wisata yang belum berfungsi maksimal. Sebagai destinasi di perkotaaan (peripheral destination), peran Danau Sipin diharapkan akan signifikan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya saing pariwisata Jambi.

Sebagai satu bentuk kerja sama dibutuhkan satu strategi implementasi (pelaksanaan) untuk mengefektifkan tindakan berbagai pihak yang terlibat. Kerja sama semua pihak harus saling melengkapi antara satu pihak terhadap pihak lain. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan peran multipihak agar saling melengkapi (komplemen) satu dengan lain mengembangkan Danu Sipin tersebut.

Dukungan Pemerintah

Secara kewilayahan, ada dua pihak yang berperan dalam pengembangan Danau Sipin, yakni Pemprov Jambi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Kedua pihak mempunyai kegiatan di satu wilayah yang dibatasi “tanda” mana yang menjadi wilayah pemerintah provinsi dan kota. Keduanya mempunyai keterbatasan dalam hal pendanaan karena pengusulan pembiayaan harus sesuai dengan perwilayahan dan prioritas pembangunan.

Selain itu ada juga peran Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI). BWSS VI adalah lembaga vertikal yang dibentuk kementrian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) “merawat” Danau Sipin sebagai bagian dari Sungai Batanghari, mulai dari hulu sungai di Sumatera Barat hingga di hilir di provinsi Jambi.

Peran penting BWSS VI saat ini, yakni melindungi Kota Jambi dari ancaman banjir. Baik banjir akibat curah hujan yang tinggi maupun karena luapan banjir Sungai Batanghari. Untuk itu peran BWSS VI fokus pada perawatan fisik Danau Sipin, termasuk dari ancaman sampah.

Jadi ada tiga pihak pemerintah yang terlibat dalam pengembangan Danau Sipin. Keterlibatan formal demikian sangat mendukung terhadap upaya merealisasikan Danau Sipin menjadi satu destinasi wisata perkotaan.