Dalam meningkatkan pengawasan penggunaan produk kosmetik, masyarakat mendapat edukasi untuk mengetahui produk terdaftar dan aman digunakan. Seminar yang dipelopori oleh komisi IX DPR RI dan kolaborasi kecamatan setiabudi beserta BPOM menyelenggarakan seminar edukasi kepada masyarakat. Penyelenggara acara tersebut dari Kecamatan Tebet dengan berlangsung di Aula Masjid Baiturrahman,Saharjo, 15 Juni lalu .Peserta yang hadir adalah warga yang berasal dari kecamatan Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pancoran, Mampang, Cilandak, Setiabudi dan Tebet.Perwakilan Kecamatan merupakan parah tokoh masyarakat RT dan RW, PKK, LMK, dan FKDM, dengan tujuan agar informasi dari seminar dapat tersebar luas keseluruh warga di masing-masing kecamatan .
Dalam seminar tersebut di jelaskan, bahwa setiap produk kosmetik yang kita konsumsi harus terdaftar di BPOM sebagai produk yang terjamin secara kualitas dan keamanan. “ Berdasarkan catatan BPOM yang mengkonsumsi kosmetik online masuk dalam peringkat kedua dan bahkan permintaan masyarakat untuk produk kosmetik sangatlah tinggi, sehingga hal ini menyebabkan bertambahnya produsen nakal yang memproduksi kosmetik illegal atau palsu. Dapat dipastikan bahwa kosmetik ilegal tersebut banyak mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya , seperti Mercuri, asam asretinoat. Dimana efeknya dapat menyebabkan berbagai macam resiko penyakit kulit, gangguan ginjal bahkan dapat menyebabkan kecacatan pada janin”, ungkap Ibu Vivi Mulyani (15/6).
Kemudian beliau juga memberitahukan cara melakukan pengecekaan produk terdaftar atau tidak, asli atau palsu, yaitu dengan Cek (V) KLIK yang artinya Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar dan Cek Kadaluwarsa nya. Pengecekan itu menggunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat di unduh di appstore dan playstore, dengan harapan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan Cek (V) KLIK produk yang dikonsumsinya. Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan jika mendapati atau mengetahui adanya penyebaran produk illegal bukan hanya kosmetik tetapi juga makanan dan obat-obatan , seperti yang di pesankan Ibu Vivi Mulyadi, “ Pengawasan terhadap produk yang beredar dimasyarakat , bukan hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi disini peran masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dengan menjadi pengguna produk yang cerdas, melakukan pengecekan produk dan melaporkan produk kosmetik tersebut jika memberikan efek samping saat menggunakannya” (15/6).
Setelah mengetahui informasi itu ,seluruh peserta mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan simulasi pengecekan produk, dengan simulasi itu menunjukkan bahwa aplikasi tersebut sangat mudah digunakan. Kita bisa scan barcode produk atau tinggal memasukkan nomor daftarnya di aplikasi BPOM Mobile itu. Kemudian setelah proses lalu tampillah keterangan dari produk itu, nama dan nomor produk terdaftar. Selain itu Ibu Vivi juga menyampaikan informasi cara mengetahui Negara asal suatu produk . Beliau mengatakan pada tiap produk pasti tercantum nomor daftar atau izin edar yang terdiri dari angka, mulai dari angka 1-11 dan di sertai huruf inisial kode Negaranya. Adapun insial itu di antaranya, NE artinya produk tersebut berasal dari Amerika , ND dari Eropa , NC dari Asia dan NB dari Australia . Ini merupakan informasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan BPOM berhasil mengedukasi peserta yang hadir diseminar hari itu.
Di penghujung acara BPOM juga menginformasikan , bahwa saat ini komisi IX DPR RI sedang melakukan sidang untuk menyusun Undang – undang pengawasan obat dan makanan. Ini sebagai upaya dari pemerintah agar BPOM dapat menindak tegas kepada produsen nakal yang memproduksi dan menyebarkan produk ilegalnya. Mari bersama kita dukung pemerintah untuk bisa menghasilkan undang – undang tersebut supaya kegiatan produsen bisa di awasi dan masyarakat dengan bebas menggunakan produk kosmetik dengan jaminan kualitas yang baik.(FIM)