Indeks Kemerdekaan Pers di Jambi Turun

Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Jambi tahun 2023 mengalami penurunan dari 83,68 pada tahun 2022 turun 6 poin menjadi 77,23 tahun 2023. Urutan nilai IKP Provinsi Jambi di tahun 2022 berada pada urutan kedua Nasional dan tahun 2023 menjadi urutan ke 12.
Penurunan nilai Indeks Kemerdekaan Pers secara Nasional juga mengalami penurunan dari 77,88 tahun 2022 menjadi 71,57 tahun 2023.
Survey Indeks Kemerdekaan Pers dilakukan oleh Dewan Pers dari tiga lingkungan yaitu lingkungan Fisik Politik, lingkungan ekonomi dan lingku gan dan lingkungan Hukum. Masing masing lingkungan diatas untuk Provinsi Jambi mendapat nilai Indeks 81,26 , 71,16 dan 77,26.
Nilai Indeks Kemerdekaan Pers untuk Provinsi Jambi 71,57 menandakan di Provinsi Jambi masih cukup bebas dalam Kemerdekaan Pers padahal tahun 2022 Nilai Indeks Kemerdekaan Pers Bebas.

Nilai Indeks Kemerdekaan Pers diatas disampaikan oleh Dewan Pers dalam acara FOKUS GRUP DISCUSSION (FGD) melalui Bapak M.Agung Darma Jaya yang mengundang insan Pers Jambi beserta para pemangku Kehumasan di Lembaga Pemerintahan termasuk LSM (NGO) serta Organisasi Pers. Acara FGD ini berlangsung di Hotel O2 Weston Jambi Jl.Gatot Subroto pada Selasa 16 Juli 2024 dan berlangsung selama satuhari penuh.

Dalam acara diskusi tersebut terungkap oleh Dewan Pers bahwa selama tahun 2023 ditemukan enam kasus Kekerasan yang dilakukan oknum tertentu termasuk aparat terhadap Jurnalis/ wartawan. Kasus tersebut berada di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi. Salahsatu dari kasus tersebut berupa penganiaayaan terhadap Jurnalis masih sedang ditangani di Polda Jambi.
Kasus penganiayaan terhadap Jurnalis/ Wartawan akhir akhir ini memang sering terjadi ketika Wartawan sedang melakukan tugas Jurnalistik. Dalam diskusi FGD ini Dewan Pers juga mengingatkan bahwa nanti dalam pelaksanaan PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) serentak November 2024 tidak menutup kemungkinan untuk timbulnya Kekerasan terhadap Jurnalis/Wartawan akibat suhu politik yang memanas dari segi Pemberitaan.

Untuk ini Dewan Pers mengingatkan apara Jurnalis untuk tetap taat pada KODE ETIK JURNALISTIK dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang di terbitkan oleh Dewan Pers. Dalam acara FGD yang dilakukan oleh Dewan Pers di Hotel O2 Weston Jl.Gatot Subroto Sungai Asam Kota Jambi para Peserta juga mengisi Quessioner berupa Survey untuk mengukur Indeks Kemerdekaan Pers Provinsi Jambi tahun 2024. IKP untuk tahun 2024 baru dapat di hitung karena prosesnya masih sedang berjalan dan kemungkinan kemungkinan yang terjadi di lapangan yang menyangkut Kemerdekaan Pers masih mungkin terjadi termasuk kekerasan terhadapJurnalis/ Wartawan, walaupun Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang Kebasan Pers diberlakukan di Indonesia ( Nalom Siadari WK.I. PWI PROVINSI JAMBI Wartawan Koran Pariwisata.com Jakarta)