Satpam PT Vandika Abadi Garda Depan Sosialisasi dan Aplikasi Permenkes RI Nomor 33 Tahun 2019 di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado*

Koran Pariwisata-Pelayanan sebagai suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain. Pelayanan publik seiring perkembangan tidak lagi hanya sebagai isu sentral tetapi merupakan kebutuhan publik.

“Permenkes RI Nomor 33 Tahun 2019 dipedomani, disosialisasikan dan diimplementasikan secara berulang-ulang sehingga menjadi budaya kerja”. Demikian Harapan Ivone yang nama lengkapnya: Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes Sebagai Direktur Utama di RS Kandou disampaikan pada kegiatan Bimtek Februari 2024 lalu.

“Ketika dikombain Permenkes RI Nomor 33 Tahun 2019 dengan PermenPANRB Nomor 4Tahun 2023 akan memberikan pelayanan prima Service Excellence kepada masarakat RS Kandou, khususnya kepada masyarakat di Sulawesi Utara dan Umumnya masyarakat Indonesia”. Tutup Ivonne

Seirama dengan itu mewakili Pimpinan dan Korlap PT Vandika Abadi, Hertok menuturkan:
“Satpam sebagai garda depan di RS Kandou saat ini memiliki tantangan tersendiri yakni tidak hanya masalah kejahatan dan keamanan saja melainkan juga tentang keramah-tamahan atau Hospitality, sehingga Satpam harus menjadi garda depan mengaplikasikan  prinsip-prinsip pelayanan prima dilapangan sebagaimana amanat dalam Permenkes nomor 33 Tahun 2019”. Tutur Hertok

“Acuan aplikasi pelayanan prima Satpam adalah juga tidak terlepas dari Grand Strategi Polri yaitu Strive For Excellence, membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul”.  Tambah Hertok, Sosok yang humanis dilapangan sebagai koordinator Satpam.

Sebagai garda depan di RS Kandou, PT Vandika Abadi diwakili Praktisi dan Akademisi Satpam: David Walangare, SH, Wito Hertok Pinoke,S.AP bersama tim Leader dan anggota Satpam akan terus berkolaborasi, berkoordinasi dengan Pimpinan dan Jajaran Management maupun Hukmas RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou untuk mensosialisasikan serta mengaplikasikan Permenkes tersebut.

Tentunya dengan harapan demi menjaga mutu layanan prima karena melalui fungsi pelayanan ada kepercayaan dan legitimasi dari publik.