Mitra RS Kandou yaitu Satpam PT Vandika Abadi dibawah binaan David Walangare, SH dan Wito Hertok Pinoke, S.AP., A.P.Sec melalui Regu 2 berhasil mengamankan wilayah hukumnya, dari gangguan tindak pidana pencurian di RS Kandou.
Diketahui gangguan tindak pidana tersebut sudah digumuli dari sebelumnya dan menuai hasil pada 11 September 2024. Pelaku (F.N) yang diendus oleh Satpam, berhasil diringkus personil Regu 2 saat lari karena di ketahui mencuri hand-phone pengunjung pasien. Oknum F.N (23 Thn) tertangkap saat lari dan bersembunyi diatas pohon.
“Saya mengapresiasi hasil dari personil dilapangan. Satpam adalah profesi mulia yang sewaktu-waktu menukarkan jasanya dan pertaruhkan keselamatannya demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya” Tutur Hertok
Disinyalir (F.N) merupakan sindikat pencurian yang meresahkan diarea RS Kandou. Saat diinterogasi ybs mengakui sudah beberapa kali melakukannya di RS Kandou termasuk di RS Bhayangkara. Adapun pengakuan oknum, ia berasal dari Gorontalo
F.N diketahui dan dikejar pkl 01.10 dan akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib, Polsek Malalayang sekitar PKL 02.55.
Satpam sebagai garda depan dan profesi mulia di RS Kandou mempunyai tantangan tersendiri dalam menghadapi masalah kejahatan dan keamanan.
Begitu juga dalam memberikan pelayanan prima, sangat berbeda dalam layanan seperti di Bank dll, dibutuhkan skill dan kesabaran ekstra dalam menghadapi dinamika yang begitu kompleks dilapangan.
“Konsistensi Satpam PT Vandika Abadi di RS Kandou dalam memberikan layanan prima, berpedoman pada mandat dan kebijakan Negara yakni Permenkes RI Nomor 33 Tahun 2019 dan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2023” Tutur Hertok, Sebagai Koordinator Satuan Pengamanan PT Vandika di RS Kandou.
Hertok juga membeberkan payung hukum Satuan Pengamanan yang menjadi legitimasi dalam melakukan tugas pokok Satpam yakni
1. Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 Tentang Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. TAP MPR No VII/Th.2002 psl 6 Ayat (1) Tentang Peranan Polri Opsnal
3. Undang-Undang No 2 Th 2002 psl 3 Ayat (1) Huruf c Tentang Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
4. Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi: SKEP/829/XI/2005 Tgl 25 November 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Satuan Pengamanan.
5. Undang-Undang No 2 Th 2002 Pasal 15 Ayat (2) huruf g Memberikan Petunjuk Mendidik dan Melatih Aparat Kepolisian Khusus dan Petugas Pengamanan Swakarsa Dalam Bidang Tehnis Kepolisian
6. Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tgl 5 Agustus 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
7. Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tgl 13 Januari 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020