TIPPING DI HOTEL DAN RESTO
“Pak, serius ini, saya di hotel BUMN Group. Tipping itu menurut GCG diperbolehkan atau tidak?”
Mas, dari 100 hotel lebih milik BUMN Group yang GCG-nya (Good Corporate Governance) sudah dinilai oleh BPKP, sepengetahuan saya hanya hotel milik AEROWISATA GROUP.
Ada mekanisme tersendiri yang mengatur tipping dalam GCG apabila tipping diartikan sebagai GRATIFIKASI. Pertanyaan kritis: apakah tipping di hotel termasuk gratifikasi? Tetap saja ambigu.
Dalam Wikepedia: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sampai skr blm ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.
TIM










