Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

TIPPING DI HOTEL DAN RESTO

Essay Pariwisata

TIPPING DI HOTEL DAN RESTO 

“Pak, serius ini, saya di hotel BUMN Group. Tipping itu menurut GCG diperbolehkan atau tidak?”

Mas, dari 100 hotel lebih milik BUMN Group yang GCG-nya (Good Corporate Governance) sudah dinilai oleh BPKP, sepengetahuan saya hanya hotel milik AEROWISATA GROUP.

Ada mekanisme tersendiri yang mengatur tipping dalam GCG apabila tipping diartikan sebagai GRATIFIKASI. Pertanyaan kritis: apakah tipping di hotel termasuk gratifikasi? Tetap saja ambigu.

Dalam Wikepedia: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sampai skr blm ditetapkan batas minimum untuk gratifikasi, pemerintah pernah mengusulkan melalui Menkominfo pada tahun 2005 supaya pemberian di bawah Rp. 250.000,- tidak dimasukkan ke dalam kategori gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih sebatas wacana. Di lain pihak, masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

TIM