PSAK 71 VS MARKETING STRATEGY
Indonesia merupakan negara yang terlambat dua tahun dalam pegaplikasian PSAK 71 yang merupakan Cascading dari IFRS 9. Perihal ini dikarenakan adanya masa penyesuaian dalam lini bisnis di Indonesia, terutama bisnis Perbankan.
Putaran roda bisnis selalu dihadapkan pada dua pilar besar: Marketing dan Accounting. Dua Departemen atau Divisi ini selalu bertolak belakang nature kerjanya. Orang Accounting lebih senang kalau bisnis dilinierkan dengan cash-basis, agar tidak menimbulkan potensi gagal bayar atau, minimalnya, akan menimbulkan proses penagihan. Namun bagi orang Marketing, adalah hal yang sulit kalau pelanggaan / client dikenakan cash-basis. Semakin longgar sistem pembayarannya, semakin mudah penetrasi pada obyek market.
PSAK 71 mengisyaratkaan bahwa potensi tagihan bermasalah harus dicadangkan sedini mungkin. Maknanya, bila kita mengetahui pelanggan sudah gagal bayar pada bulan ketiga (call 3), manajemen sudah seharusnya pasang focusing-startegy dalam penagihan, dan bila melewati call 5, konsekuensinya harus dicadangkan dalam pembukuan.
Bagi saya, PSAK 71 ini harusnya disosialisasikan juga kepada Departemen / Divisi Sales & Marketing, agar dalam pencarian market, mereka tidak hanya fokus pada Revenue yang dihasilkan, namun kualitas dari Revenue tersebut haruslah bagus. Tercatat, banyak perusahaan / hotel yang gulung tikar karena kesulitan cash-flow lantaran uangnya hanya berbentuk angka pembukuan (laba) namun uang aselinya masih berupa tagihan bermasalah.
Risiko yang dihadapi oleh perusahaan atau hotel yang memiliki tagihan bermasalah pada client, mereka terkesan mengemis akan uangnya sendiri.
Yang punya hutang lebih galak dan sering menghindar, lalu ghosting. Itu masalah klasiknya.
TIM










