PSAK 71: MOMOK BAGI EXECUTIVE
Siapapun dan apapun alasannya. dalam Struktur Orgnisasi (SO) perusahaan, mereka pasti bertujuan mengejar revenue setinggi mungkin dan menekan biaya sewajarnya agar timbul potensi bonus.
Short-cut solution-nya adalah “the art of accounting” yaitu seni berakunting yang berpeluang untuk keluar rel aturan yang telah diisyaratkan pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Pertanyaan klasik, apakah kalau kita melanggar PSAK bisa dijerat hukum? jawabnya tidak. PSAK cenderung sebagai landasan etika berakuntansi. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang jelas-jelas melanggar, hukuman tertingginya adalah diskors untuk tidak buka beberapa tahun atau ditutup. Sedangkan Executive entitas bisa saja dipidanakan apabila “memainkan angka-angka dengan cara diluar koridor PSAK”. Titik beratnya ada pada permainan angka.
Indonesia terlambat 2 tahun dari negara-negara lain dalam pelaksanaan PSAK 71. Mereka memulainya pada tanggal 1 Januari 2018. Saya menyebutnya sebagai Momok Executive di siang bolong. Kebayang, cascading IFRS 9 ini bisa membuat kacau impian para Executive, karena PSAK 71 praktis menggeser peran PSAK 50, 55 dan 60.
PSAK 71 mengisyaratkan bahwa Entitas harus melakukan penambahan pencadangan atas beban piutang tak tertagih yang signifikan ditambah pencadangan piutang tahun-tahun sebelumnya. Jika ini dilakukan, tergeruslah keuntungan masif perusahaan provider piutang. Maknanya, perusahaan yang memiliki piutang besar, dapat dipastikan mengalami penurunan laba, atau bisa juga mengalami rugi dalam pembukuan mereka.
Tahun 2020/21 adalah blessing tersembunyi dari Covid buat Executive yang mengimplementasikan PSAK 71, karena ada alasan paling ampuh untuk menarasikan perusahaannya merugi: “Kena Covid, Pak”
TIM










