PERSETERUAN ASSET HOTEL & NASIB PEGAWAI ?!?
“Pak, saya anak HK. Hotel kami bintang 2, milik yayasan institusi negara yg direnovasi & dikelola oleh owner kami, swasta murni. Kontrak habis 6 bulan lagi. Terjadi penafsiran berbeda bahwa aset yang tidak melekat pada bangunan akan diambil oleh owner kami, sementara yayasan mengartikan semua aset menjadi milik yayasan. Menurut Bapak bagaimana baiknya? Lantas bgm nasib kami?”
Waduh. Gak dijawab, Anda galau. Dijawab, kuatir Anda tambah galau.
Hehe
Prinsipnya adalah penyelesaian perbedaan penafsiran hanya bisa diputuskan oleh pengadilan Tata Niaga.
Biasanya penyelesaian lembutnya kedua pihak mengundang Pakar Perdata, BPKP dan KJPP.
Perlu diingat bahwa mereka hanyalah tukang potret masalah agar bisa mendudukkan kedua belah pihak berpikir jernih dalam penyelesaiannya. Mereka tidak memiliki legitimasi hukum yg mengikat.
Apabila keduanya sepakat, dibuatlah BERITA ACARA KESEPAKATAN dan SERAH TERIMA aset.
Apabila keduanya tidak sepakat, ya berlanjut ke meja pengadilan Tata Niaga sampai inkrah.
Sedangkan nasib Anda, ya tentunya Owner akan mem-PHK Anda sesuai peraturan berlaku.
Perihal nantinya ada Owner baru atau dioperate lagi oleh yayasan, ya, Anda harus melamar lagi. Kali ini sandinya sama spt petugas SPBU, “MULAI DARI NOL, YA MAS!”
Hehe
TIM










