PARIWISATA HALAL
Perlukah label HALAL di pariwisata Indonesia?
Bagi saya, tidak.
Kalau ingin ditertibkan, MUI justru perlu menerbitkan Label Haram.
Filosofinya, label Halal dibuat untuk menunjukkan sebuah premis tempat berjualan makanan dan minuman yang halal. Di negeri yg berpenduduk mayoritas non muslim, ya, harus dibuatkan label Halal, agar warga atau turis muslim tahu dimana dia akan berkonsum pada premis berlabelkan halal.
Sedangkan di Indonesia, ya, label Haram yg dibutuhkan. Karena premisnya mayoritas berjualan makanan dan minumam halal. Sehingga warga atau turis muslim bisa menghindari premis yg berlabel Haram tsb.
Secara profesional, label Haram menjadi tantangan tersendiri bagi MUI untuk berani menerbitkan dan melabelkan stiker HARAM pada sebuah premis. Sebab, menurut keyakinan Islam, cuttleries (peralatan dapur dan makan) yang dipergunakan utk menghidangkan makanan haram semisal babi, harus dicuci sebanyak 7 kali dg protokol yg sudah ditentukan tata-caranya.
Begitu juga dg stigma kawasan kuliner halal dan destinasi wisata halal. Ini akan memecah segmentasi pasar domestik itu sendiri.
Label halal secara alami pasti dibuat oleh penjualnya sendiri apabila ia tinggal di kawasan wisata yang penduduknya mayoritas Non Muslim.










