Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

MENJATUHKAN OWNER

SERIAL HOTELIER

MENJATUHKAN OWNER

“Bapak selalu bilang OWNER MAH BEBAS. Pertanyaan saya, bagaimana cara menjatuhkan Owner?”

Jujur, ini adalah pertanyaan dendam kesumat yang sering ditanyakan baik lewat chat maupun suara jeritan crew hotel yang dipecati tanpa adanya justifikasi hukum.

Jawaban saya simpel: DIATAS LANGIT, MASIH ADA LANGIT. Kata motivator, sehebat Owner bermanuver, toh akhirnya terjungkal juga. Tapi jawaban provokator, lebih sangar: SANGAT BISA. Kita gebuk lewat pasal hukum.

Kedua orang itu benar adanya. Anda membiarkan Sang Owner lari dari tanggung jawab atas kehidupan para pegawainya, kemudian dia menemukan ajal perusahaannya dengan sangat menyedihkan di kemudian hari. Atau, dia mendapat hidayah melakukan TOBAT OWNER.

Belajar dari kasus Pandemi Covid-19 dan LAPINDO – Sidoarjo. Pemerintah menetapkannya sbg BENCANA ALAM melalui Keppres No. 13/2006 yang diperpanjang dg Keppres No. 5/2007. Sedangkan Pandemi adalah BENCANA NASIONAL melalui Keppres No. 12/2020. Keduanya bukan Force Majure. Artinya, mereka tidak bisa dipailitkan karena adanya force majuer

Pilihan berikutnya adalah tatkala Anda tergerak sewaktu mendengarkan pidato seorang provokator utk mengadakan perlawanan hukum dengan mempailitkan Owner di Pengadilan Niaga karena tidak mampu membayar gaji pegawai, vedor dan kewajiban lainnya.

Jurus pertama yang harus dihadapi adalah mem-PKPU-kan Owner. PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebuah prosedur hukum bagi debitur yang kesulitan membayar utang jatuh tempo agar bisa merestrukturisasi utang dan menghindari pailit, melalui proposal perdamaian dengan kreditur di Pengadilan Niaga.

Bila owner tak sanggup, Pengadilan akan mempailitkannya.

Kasus PKPU bisa dilihat pada PT. Garuda Indonesia. Sedangkan kasus Pailit seperti yang dialami oleh PT. SRI TEX

TIM