Menegosiasikan Ulang Hari Jadi: Perspektif Sosial, Historis, dan Strategi Kultural atas Perubahan Sejarah Kabupaten Majalengka
Oleh: Endi Rochaendi
Sejarah Kabupaten Majalengka sedang berada pada sebuah persimpangan penting ketika rencana perubahan hari jadi daerah bergulir ke ruang publik. Tanggal peringatan yang selama ini dikenal masyarakat, yakni 7 Juli, diarahkan untuk bergeser menjadi 11 Februari, sementara penanda usia yang semula dihitung sejak 7 Juni 1490 diselaraskan menjadi 11 Februari 1840 merujuk Staatsblad 1840 No. 7. Pergeseran tersebut, yang kemungkinan besar akan dilembagakan melalui Peraturan Daerah tahun depan (2026), tidak sekadar menata ulang kalender seremonial, melainkan menyentuh lapisan paling sensitif dari kesadaran kolektif warga Majalengka: cara masyarakat memahami asal-usul, kontinuitas, dan legitimasi sejarah daerahnya.
Perspektif masyarakat Majalengka terhadap perubahan ini tidak tunggal, melainkan berlapis dan beragam sesuai latar sosial, pendidikan, serta kedekatan emosional terhadap narasi sejarah lokal. Sebagian kalangan memandang perubahan hari jadi sebagai bentuk koreksi akademik yang wajar, sejalan perkembangan historiografi modern yang menuntut kejelasan sumber tertulis dan legitimasi hukum. Bagi kelompok ini, penetapan 11 Februari 1840 dipahami sebagai upaya merapikan fondasi sejarah administratif daerah agar sejajar praktik penetapan hari jadi di wilayah lain. Sejarah, dalam pandangan tersebut, perlu diletakkan pada titik yang dapat diverifikasi secara arsip, sehingga tidak menimbulkan perdebatan legal dan metodologis di kemudian hari.
Sudut pandang lain berkembang dari masyarakat yang memiliki ikatan kuat terhadap tradisi, cerita lisan, dan simbol-simbol lama hari jadi Majalengka. Tanggal 7 Juli serta penanda tahun 1490 selama ini bukan sekadar angka, melainkan representasi kedalaman sejarah dan kebanggaan akan masa lalu yang panjang. Pergeseran ke tahun 1840 oleh sebagian warga dibaca sebagai “pemendekan usia” yang berpotensi mengaburkan peran tokoh-tokoh lokal, struktur kekuasaan tradisional, serta dinamika sosial pra-kolonial yang telah lama hidup dalam ingatan kolektif. Reaksi emosional semacam ini menunjukkan bahwa perubahan sejarah administratif tidak pernah netral secara kultural, sebab selalu bersinggungan langsung identitas dan rasa memiliki.
Apa yang sesungguhnya terjadi melalui perubahan tersebut dapat dipahami sebagai proses negosiasi antara dua cara pandang sejarah. Sejarah berbasis memori dan tradisi bertemu sejarah berbasis arsip dan regulasi. Negara modern, melalui perangkat hukumnya, cenderung menuntut kepastian tanggal, dokumen resmi, serta dasar legal yang jelas. Masyarakat lokal, pada sisi lain, memaknai sejarah sebagai narasi panjang yang hidup melalui tutur, simbol, dan perayaan lintas generasi. Perubahan hari jadi Majalengka menandai pergeseran titik tekan dari sejarah simbolik-kultural menuju sejarah administratif-yuridis, tanpa sepenuhnya meniadakan keberadaan lapisan sejarah sebelumnya.










