Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

MASIH INGAT KASUS SUMBANGAN 2 TRILIUN KEPADA SALAH SATU POLDA DI INDONESIA?

DONGENG PARIWISATA: DUA TRILIUN

DONGENG PARIWISATA: DUA TRILIUN
MASIH INGAT KASUS SUMBANGAN 2 TRILIUN KEPADA SALAH SATU POLDA DI INDONESIA?

Alkisah di era pandemic Covid, tersirat kabar bahwa puteri Akidi menyumbangkan uang sebesar 2T. Publik heboh, apalagi netizen.

Perlu diingat, pada tahun 2000an, banyak dana seperti itu bertebaran di dunia, dan Indonesia sempat dicap sebagai destinasi The Heaven of Money Laundry. Inilah yang melatarbelakangi terbitnya UU No. 8 / 2010, UU No. 9 / 2013, dan PP 43 / 2015.

Dapat diprediksi bahwa Akidi dulu pernah terjebak oleh permainan mafia internasional yang akan mengirimkan dana besar. Mungkin berjumlah 2T atau lebih.

Modusnya, dana tersebut tersimpan di save deposit box / sdb (walau ini ilegal) atau di rekening bank yang sudah diatas-namakan Akidi, lengkap dengan dokumen notarialnya.

Problemnya, pada waktu pencairan dana untuk diambil atau ditransfer ke Indonesia, tidak bisa dilakukan karena harus ada satu dokumen mahkota yang disebut “Anti Money Laundry Certificate”.

Dokumen ini menjelaskan asal-usul dana sebesar itu dan ditanda-tangani oleh Kementerian Keuangan negara asal uang tersebut. Tentu, ini bukanlah pekerjaan kaleng-kaleng karena dana tersebut biasanya tidak ditahu asal-usulnya. Sehingga, dibutuhkan kekuatan diplomatik atau politik tingkat tinggi.

Akidi sudah berusaha maksimal dan mungkin telah menghabiskan uang banyak untuk pengurusan dana tersebut. Namun, hingga dia meninggalpun belum kelar urusan ini. Kemudian, puterinya mencoba mengurusnya kembali, tapi karena super ribet, ya, diserahkan saja ke negara. Siapa tahu bisa cair untuk rakyat. Itupun, kalau bank tersebut mengkonfirmasi bahwa dananya benar ada.

Pengalaman di lapangan, dokumen perbankan dan notarialnya aspal. Aseli tapi palsu. Secara kasat mata aseli, tapi hoax. Bank tidak akan memberikan konfirmasi keberadaan dana tersebut sebelum mendapat dokumen mahkota. Artinya, puteri Akidi menyumbagkan atau transfer harapan kepada rakyat Indonesia.

Apa ada yang salah? Mengingat, saat ini, bukan cuma harapan yang bisa disumbangkan kepada rakyat. Janji politik, kegaduhan elit hingga pesan moral di balaihopun disumbangkan untuk rakyat. Agaknya, rakyat sudah keyang akan sumbangan-sumbangan seperti itu.

TIM