Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

KOMISARIS TANPA DIREKTUR

Essay Pariwisata

KOMISARIS TANPA DIREKTUR

“Pak, apakah mungkin hotel itu dipimpin seorang Komisaris tanpa Direktur?”

Ini pertanyaan tingkat dewa, kata anak Milenial. Kampus Perhotelan manapun tidak mengajarkan pelajaran ini. Anda bisa mendapatkannya di Sekolah Notaris atau mereka yang berkecimpung di GCG, Good Corporate Governance, yaitu BPKP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dewan Komisaris dapat memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasan dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Bunyi sebagian Pasal 106 UU tersebut sbb:

1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.

Komisaris kok lawan. Direktur saja disikat, apalagi GM?
DL. Derita Lue.
Hehe.

Salam.