HOTEL TIDAK MAU BAYAR PAJAK?
“Pak, apakah mungkin di hotel terjadi pembangkangan sipil dg tdk membayar pajak?”
Kata rusuh nan tendensius yang trending saat pandemi kemarin adalah PEMBANGKANGAN SIPIL. Ini tagline para politisi atau aktivis anti UU CIPTAKER.
Kebayangkan, sudah susah beraktivitas menghadapi pagebluk pandemic kemarin, kemudian dipaksa memahami UU kontroversi itu, plus dihadapkan adanya “razia” BPJS by system: kalau data NIK tidak lengkap, mulai 1 November 2020, kartu BPJS secara otomatis non aktif. Artinya, Anda harus register ulang. Termasuk iurannya?
Lantas, bgm dengan orang hotel?
Gak ngaruh!
Pajak pph 25 kami, langsung dipotong. Justru yang miris adalah Owner-nya. Bisa saja, melalui manajemen untuk tidak membayar aneka pajak yang menjadi kewajibannya. Bahkan, bisa juga pajak PB1 atas uang service yang merupakan titipan PEMDA / PEMKOT 10% dan pajak pegawai 1% tidak dibayar untuk biaya recovery.
Indikasinya?
Lah, Anda terima uang service charge atau tidak saat ini? Berapa hotel sih yang membagikan uang service charge saat ini?
Memang, kami ber-DNA BABU, tapi jangan pernah ragukan integritas kami kepada NKRI. Walau, selama pandemi kemarin, apa mereka berpikir tentang kami? Kamipun ikhlas ber-survival sambil menjadi babu di rumah sendiri.
TIM










