DONGENG PARIWISATA: KENANGAN DUKA DISAAT PANDEMI COVID
“Bro, saya GM, owner tidak setuju dg pemberian bantuan kpd segenap pegawai yg telah membesarkan hotelnya. Sehingga, gajian terakhir adalah Maret 2020. Tidak ada THR dan bantuan apapun. Kontrak saya habis akhir Mei ini. Saya putuskan mundur, cari hotel lain. Agar tdk terjadi hal seperti ini lagi di kemudian hari, apa yg harus saya lakukan utk staff saya?”
SALAM NGANGGUR dulu dari Jakarta. Tetap semangat. Anda orang ke-79 yg chat kepada saya dg problematika sama, yaitu habis kontrak dan tidak berlanjut. Semoga Anda mendapat pekerjaan menjadi GM kembali, ya.
Pertama, bikin KOPERASI PEGAWAI. Walau tdk NENDANG, tapi cukup utk SURVIVAL.
Kedua, ikutkan staff utk menabung pada pihak ASURANSI yg khusus menangani PHK.
Saya pernah diprospek oleh salah satu Asuransi berlabel Asing dg produk UNIT LINK khusus utk penanganan PHK Pegawai. Saat itu, saya kurang tertarik dg prospeknya. Tapi setelah terjadinya UNPAID-LEAVE dan PHK masal di era COVID 19, saya simpulkan ini merupakan salah satu solusinya.
Keikut-sertaannya melalui hotel / KORPORASI. Jadi pemegang polis-nya adalah hotel. Hotel yg akan melakukan breakdown kpd pegawai. Kalau tdk salah payment-nya ada yg Rp 250.000,- an/peserta/bln. Saya yakin staff Anda pasti mau.
Semoga bermanfaat.
Just do it !










