ASSISTANT TO VICE PRESIDENT ATAU ASSISTANT of VICE PRESIDENT
“Pak, tadi saya baca tulisan Bapak ttg WAKIL. Ditempat saya ada AVP dan Deputy Director. Bgm menurut GCG?”
Pengertian AVP itu ada dua: ASSISTANT TO VICE PRESIDENT, sejajar dg Personal Assistant utk Vice President. Bhs Indonesia-nya: Adjudan Kapala Divisi (Kadiv), dan ASSISTANT of VICE PRESIDENT (Wakil Kadiv).
Bagaimana menurut GCG?
Dlm pemetaan jabatan pada GCG hanya disebutkan bagan di bawah Direksi, tentu normative-nya adalah VP / Kadiv.
Muncul jabatan AVP, kalau yg dimaksud ASSISTANT TO, dia hanya seorang Ajudan. Saat ini sdh dihapus di Perusahaan milik BUMN.
Kalau ASSISTANT OF (Wakil Kadiv), ini yang unik, hanya sebagai pengakomodiran atas bargain office politic. Aselinya, satu level dibawah VP adalah Senior Manager (SM) kalau di Kantor Pusat, dan General Manager, GM, kalau di unit.
Sedangkan perihal DEPUTY DIRECTOR, hampir sama kasususnya dengan ASSISTANT OF, yaitu: Wakil Direktur. Sampai sekarang posisi Wakil Direktur dalam GCG masih dianggap AMBIGU, masih debate-able.
Secara bisnis, sah hukumnya menempatkan Wakil Direktur dlm struktur. Kalau perlu ditambah JUNIOR DEPUTY DIRECTOR. Namun pada GCG, jabatan tersebut tdk bisa digolongkan sbg Dewan Direksi.
Smg Anda bisa jadi SENIOR DEPUTY DIRECTOR, ya. Keren banget kedengarannya.
Hehe.
Salam.










