Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

Apa yang Dilakukan General Manager Hotel terhadap Eksternal Auditor bila Owner Tidak Mau Menunjukkan Sertifikat Tanah/Hotel

Kajian Akademis

Apa yang Dilakukan General Manager Hotel terhadap Eksternal Auditor bila Owner Tidak Mau Menunjukkan Sertifikat Tanah/Hotel

Dalam konteks tata kelola perusahaan perhotelan, situasi ketika pemilik (owner) tidak bersedia menunjukkan sertifikat tanah atau hotel kepada auditor eksternal menimbulkan dilema tata kelola dan kepatuhan. General Manager (GM) berada pada posisi strategis namun rentan karena bertanggung jawab atas operasional dan akuntabilitas manajerial, sementara kepemilikan aset berada di luar kewenangannya. Jensen dan Meckling (1976) menjelaskan kondisi ini sebagai agency problem, di mana kepentingan principal (owner) tidak selalu selaras dengan kewajiban transparansi yang dibutuhkan oleh organisasi dan pihak eksternal, termasuk auditor.

Dari perspektif audit dan kepatuhan, auditor eksternal berkewajiban memperoleh bukti audit yang memadai dan relevan untuk memastikan kewajaran laporan keuangan serta keberlangsungan usaha. Arens, Elder, dan Beasley (2017) menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap dokumen kepemilikan aset merupakan scope limitation yang dapat memengaruhi opini audit. Dalam kondisi tersebut, GM tidak dapat menggantikan peran owner, namun tetap memiliki tanggung jawab profesional untuk menyampaikan keterbatasan tersebut secara transparan kepada auditor serta memastikan bahwa komunikasi berlangsung secara formal dan terdokumentasi.

Peran GM dalam situasi ini adalah sebagai governance intermediary yang menjaga keseimbangan antara kepatuhan profesional dan batas kewenangan struktural. Mintzberg (2009) menekankan bahwa efektivitas manajerial tidak hanya ditentukan oleh otoritas formal, tetapi juga oleh kemampuan mengelola relasi dan risiko organisasi. GM perlu menjelaskan kepada auditor posisi hukumnya, mendokumentasikan penolakan owner, serta mengarahkan auditor untuk berkomunikasi langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan atas dokumen kepemilikan. Pendekatan ini melindungi integritas profesional GM sekaligus menjaga independensi proses audit.

Secara konseptual, tindakan GM yang tepat mencerminkan penerapan prinsip tata kelola yang baik, khususnya transparansi dan akuntabilitas. OECD (2015) menekankan bahwa manajemen bertanggung jawab memastikan keterbukaan informasi sesuai kewenangannya dan tidak menyembunyikan fakta material. Dengan bersikap kooperatif kepada auditor, menyampaikan keterbatasan secara tertulis, dan menghindari representasi yang melampaui otoritasnya, GM dapat memitigasi risiko hukum dan reputasi. Pendekatan ini menegaskan bahwa peran GM bukan sebagai pelindung kepentingan owner semata, melainkan sebagai penjaga integritas organisasi dan keberlanjutan operasional hotel.

JS BUDI – dari berbagai sumber