Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira Eka Wira
Berita  

AGENCY THEORY VS CORPORATE GOVERNANCE

Catatan Pojok #010

AGENCY THEORY VS CORPORATE GOVERNANCE

Teori Agensi dalam literatur Barat dilinierkan dengan hubungan Agensi yang merupakan kontrak. Baik bersifat eksplisit maupun implisit, dimana satu atau lebih orang (Principal/Pemegang Saham/PS) meminta orang lain (Agent/Direksi/Manajemen) untuk mengambil tindakan atas nama Principal.

Corporate Governance (CG) merupakan seperangkat aturan yang menetapkan hubungan antara PS, Pengurus (Direktur & Komisaris), pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka.

CG di USA berbasiskan pasar. Perusahaan memperoleh dana dari pasar modal dan dikontrol pula oleh pasar modal. Secara teoritis, perusahaan akan dijalankan sesuai kepentingan PS, dimana PS adalah pihak yang paling penting terhadap nilai perusahaan. Bank hanya memberi dana ke perusahaan dan tidak memiliki hak atas perusahaan sehingga bank tidak bisa melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan.

CG di Jerman, kepemilikan individu sangat kecil. Kurang adanya budaya shareholder. Bank dapat mengambil posisi kepemilikan di perusahaan yang mereka beri pinjaman dan menempatkan wakilnya dalam Dewan Direksi. Tidak ada pasar untuk corporate control. Keunggulannya, Universal Banking System dapat meminimalkan konflik antara kreditur dan PS. Kelemahannya, lebih mementingkan keberlangsungan hidup perusahaan dibanding harga sahamnya. Perlindungan hukum atas investornya lemah, dan pasar modalnya tidak berkembang.

CG di Jepang dikenal dengan Kairetsu, yaitu jaringan afiliasi beberapa perusahaan yang dibentuk di seputar sebuah entitas perusahaan atau bank yang menjadi sentral dari perusahaan afiliasi dan perusahaan tersebut terkait satu dengan lain. Dengan adanya kepemilikan silang seperti ini dan hubungan kontrak bisnis yang terjadi, munculah karakteristik CG di Jepang yang dikenal dengan PS bersifat reciprocal dan control-oriented, serta adanya hubungan kontrak bisnis antar anggota dalam grup. Tentu, ini menimbulkan adanya cross ownership. Sehingga, sekelompok orang dapat mengontrol perusahaan afiliasi (lainnya) dengan cara yang lebih murah dan hubungan bisnis tetap terjaga. Uniknya, bisnis mereka bersifat relational contracting, yaitu bukan kontrak tertulis namun hanya saling percaya, perlakuan istimewa dan grup pun tetap utuh. Karena itulah CG di Jepang termasuk efektif.

Di Indonesia, yang saya tahu, hanya etnis Madura yang menggunakan konsep Kairetsu ini. Berbisnis dengan teman-teman Madura, cukup dengan modal kepercayaan. Paling toh jauh, kalau harus ada perjanjian bisnis, di ujung atas kertas dituliskan Bismillahirohmanirrohim.

lni, menurut saya, resep ampuh dalam berbisnis.