ACGS
Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS) merupakan cascading (turunan penerapan) dari prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, dikenal dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas.
Cikal bakal OECD berawal pada tahun 1948, terbentuklah sebuah Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa atau Organisation for European Economic Co-operation (OEEC), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Prancis dalam rangka membantu menjalankan Marshall Plan untuk merekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah ke negara-negara non-Eropa. Dan, pada tahun 1961, organisasi tersebut diformat ulang oleh sebuah Konvensi Internasional menjadi OECD. Orang Perancis menyebutnya dengan Organisation de coopération et de développement économiques (OCDE).
Terdapat 5 (lima) nilai utama OECD yang diterapkan pada ACGS, yaitu: (1) Hak-hak Pemegang Saham (Rights of Stakeholders); (2) Perlakuan yang setara terhadap Pemegang Saham (Equitable Treatment of Stakeholders); (3) Peran Pemangku Kepentingan (Role of Stakeholders); (4) Pengungkapan dan Transparansi (Disclosure and Transparency); dan (5) Tanggung Jawab Dewan (Responsisbilities of Boards).
Dalam menjaga ACGS atas nilai objektivitas, reliabilitas dan independensi metodologi, dibentuklah Quality Assurance dan Tim Pakar Tata Kelola Korporasi yang dibentuk oleh ACMF. Tim Pakar terdiri dari 6 negara ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Vietnam). Indonesia mengutus Profesor Sidharta Utama dari Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) dan Universitas Indonesia.
Semangat yang dibangun oleh ACGS adalah dengan kualitas tata kelola korporasi yang baik, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor kepada perusahaan-perusahaan yang listing di ASEAN.
Lantas, bagaimana perkembangan ACGS di Indonesia ? Saat ini, TOP TEN perusahaan Indonesia yang mendapat skor ACGS tertinggi adalah Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Aneka Tambang, Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Permata, Jasa Marga, XL Axiata, dan Maybank Indonesia.
Artinya, bila Anda hendak membeli saham di Bursa Efek Indonesia, cukup search berita emiten yang masuk dalam katagori TOP TEN ACGS, tingkat keamanan saham Anda lebih terjaga dari kekuatiran praktek penggorengan saham ataupun saham “suspended”.
Semoga bermanfaat,










